🥌 Jumlah Uang Duka Pensiunan Pns
KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di tahun 2021 ini. Di hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat. Mengapa menjadi PNS begitu diminati?
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: Uang pensiun PNS pokok. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900; Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya. Hal ini tertunag dalam Peraturan
Kini, PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp8.000.000. Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp6.000.000. Dan untuk anak kandung PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp4.000.000.
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016. Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair?
Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
KLIK PENDIDIKAN - Taspen beri penjelasan aturan terkait cara klaim uang duka wafat yang diberikan ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia. Diketahui bahwa bila pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas uang duka wafat. Manfaat uang uang duka wafat untuk ahli waris ditetapkan sebesar 3 kali gaji terakhir dari pensiunan PNS.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Sementara itu, uang pensiun bagi janda/duda yang ditinggal PNS meninggal, yakni: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal
Besaran Pensiun PNS. Setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun. Sementara, yang menjadi dasar pensiun
Besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak. Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
ktTNJq.
jumlah uang duka pensiunan pns